proses IUJK

09 September 2010 08:08 | dibaca 12 kali

Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah Izin yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Propinsi untuk melaksanakan kegiatan usaha JASA KONSTRUKSI di Indonesia, yang bisa diajukan setelah perusahaan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi yang terakreditasi LPJK.
Anda bisa menghubungi Andhyka Consulting di (021)4895383/4895980
Contact person: Tasya (021)92590854/08561625684
Email dan YM: tasya.latu@yahoo.com
Website:www.sertifikasi.biz

Dikirim oleh: tasya, Jakarta Timur, 08561625684 | Kunjungi Website
Terdapat pada: Lain-lain, IUJK, proses iujk, pengurusan iujk, SBU, kta

Iklan Terkait